Tugas Pokok Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam rangka peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Kecamatan

Kecamatan  dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan Renstra, Renja, RKA dan DPA Kecamatan;
  2. Pelaksanaan DPA Kecamatan;
  3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  4. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan Masyarakat;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  7. Penggordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  8. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  9. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan di Desa dan Kelurahan;
  10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  11. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.